kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara Eggi Sudjana ke BPN: Kalau tak bisa bantu, tolong jangan buat kami susah


Selasa, 14 Mei 2019 / 15:44 WIB
Pengacara Eggi Sudjana ke BPN: Kalau tak bisa bantu, tolong jangan buat kami susah


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/4) pagi terkait seruan makar. Ia ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. 

Terkait penangkapan dan status hukum Eggi itu, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, meminta agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak perlu membuat sulit keadaan jika mereka tidak mampu membantu kliennya menghadapi kasusnya. 

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang. 

Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan. Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. 

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. 

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). 

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait status tersangkanya itu. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Buat Susah Posisi Kliennya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×