Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi ditangkap terkait kasus dugaan makar. "Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5) siang.
Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani. Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi. "Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5).
"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut.
Di dalam surat itu juga tertulis bahwa penangkapan Eggi terkait kasus makar. Dalam surat tertulis, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Vitorio Mantalean)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News