CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini alasan Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya


Senin, 13 Mei 2019 / 12:23 WIB
Ini alasan Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mangkir panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5). Sedianya, Eggi diagendakan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5). Itu sedang diuji," kata Damai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Damai, penyidik seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedianya keluar dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan diajukan. "Itu, kan, (keputusan hasil dari gugatan praperadilan) tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja. Sabarlah, kan, lagi diuji (gugatan praperadilannya). Saya rasa penyidik juga mengerti," ujarnya.

"Kalau hasil pengujian (gugatan praperadilan) enggak sah menurut hakim, lalu Egginya sudah ditahan, itu, kan, namanya kriminalisasi," kata Damai.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mangkir Panggilan Penyidik, Eggi Sudjana Tunggu Hasil Gugatan Praperadilan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×