Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Deviardi alias Ardi, pelatih golf Kepla Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui pengacaranya Effendi Saman mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik seharusnya turut ditahan terkait kasus korupsi di SKK Migas.
"Saat ini yang harus ditahan adalah Jero Wacik. Itu sudah ada indikasi yang kuat. Nanti ini akan diungkap dalam persidangan nanti Deviardi sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12).
Jero diindikasikan turut melakukan korupsi karena menurutnya Jero pun turut membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. Effendi mencontohkan, penemuan uang 200.000 dollar AS di ruang kerja Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno, Jero sempat mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional.
"Lalu ia membantah (uang operasional). Ia membantah setelah penyidik KPK melakukan investigasi yang lengkap lalu ia mengatakan itu adalah uang haram," tambah dia.
Effendi pun mengatakan bahwa uang temuan penyidik KPK tersebut bernomer seri sama. Sumber uang tersebut pun sama, yakni dari bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Menurut dia, KP menelusuri hal tersebut berdasarkan informasi dari Ardi. "Jero, selain jabatan sebagai menteri, dia juga membiarkan terjadinya korupsi," imbuhnya.
Terkait hal ini, sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor Waryono yang kemudian ditemukanlah uang sebesar 200.000 dollar AS di tas kecil berwarna hitam yag tergeletak di ruang kerjanya.
Jero Wacik memang sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM. Waryono pun telah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini. Pada pemeriksaannya beberapa waktu lalu, Waryono sempat mengatakan bahwa Jero Wacik kemudian mengklarifikasi bahwa uang tersebut bukanlah uang operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News