Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sakit yang sedang diderita anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto tidak menyurutkan niatan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Tim penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto di rumahsakit tempatnya dirawat.
"Penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan di SKK Migas hari ini (6/12) melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto (Anggota DPR RI) di RS Premiere Jatinegara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (6/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, pemeriksaan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam jam. Tri Yulianto menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Dilakukan oleh dua orang penyidik," ungkap Johan.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto pada Rabu (4/12) lalu.
Namun, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih menjalani pengobatan akibat operasi tumor prostat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Akhirnya KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya hari ini.
Tri Yulianto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi.
Nama Tri Yulianto muncul dalam kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya pada Kamis (28/11) lalu.
Rudi mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Lebih lanjur Rudi mengaku, di sisi lain dirinya juga ditawari bantuan sebesar US$ 200.000.
Rudi akhirnya menerima uang US$ 200.000 dari pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. Kemudian uang tersebut digunakan sebagai THR yang diminta Komisi VII.
Lebih lanjut Rudi pun mengungkapkan bahwa uang tersebut akhirnya diserahkanya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News