kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengacara BG menyayangkan pernyataan Syafii Maarif


Kamis, 05 Februari 2015 / 11:52 WIB
Pengacara BG menyayangkan pernyataan Syafii Maarif
ILUSTRASI. Promo Wingstop bulan Agustus 2023 sediakan menu All You Can Eat (AYCE) di Bandung, Bekasi, dan Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyesalkan pernyataan Ketua Tim Independen Syafii Maarif yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan melantik kliennya sebagai kepala Polri. Menurut Razman, pernyataan Syafii itu malah menimbulkan banyak opini publik.

"Dalam kapasitas apa Syafii Maarif? Dia itu kan tokoh masyarakat. Pernyataannya menjadi banyak persepsi. Katanya dia ditelepon Presiden, padahal dia cuma tim independen, bukan Wantimpres," ujar Razman, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2).

Padahal, Razman mengatakan, Presiden telah menjelaskan bahwa keputusan mengenai pergantian Kapolri akan diumumkan pekan depan.

Razaman menambahkan, hingga saat ini kliennya belum ingin mundur sebagai calon Kapolri lantaran sudah mendapat persetujuan DPR. Menurut Razman, yang menjadi beban bagi Budi Gunawan saat ini adalah membuktikan tidak melakukan korupsi.

Syafii sebelumnya mengatakan bahwa Presiden tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Syafii mengaku mendapat kepastian tersebut langsung dari Jokowi.

"Iya, semalam Presiden Jokowi menelepon saya dan menyampaikan keputusannya itu untuk batal melantik BG sebagai Kapolri," kata Syafii.

Kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Budi Gunawan menolak mundur sebagai calon Kapolri dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang diajukannya.

Pembacaan gugatan Budi akan dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin pekan depan setelah KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2). Budi mempermasalahkan penetapan tersangkanya oleh KPK. Rencananya, putusan akan dibacakan pada Kamis (13/2). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×