kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.678   -76,00   -0,49%
  • IDX 7.778   -11,02   -0,14%
  • KOMPAS100 1.204   -2,23   -0,19%
  • LQ45 952   -2,11   -0,22%
  • ISSI 235   -0,81   -0,34%
  • IDX30 491   -0,71   -0,14%
  • IDXHIDIV20 586   -1,94   -0,33%
  • IDX80 137   -0,33   -0,24%
  • IDXV30 143   0,12   0,08%
  • IDXQ30 163   -0,36   -0,22%

KPK panggil Dirtipidum Bareskrim Polri terkait BG


Selasa, 03 Februari 2015 / 11:22 WIB
KPK panggil Dirtipidum Bareskrim Polri terkait BG
ILUSTRASI. Kode Redeem Snowbreak: Containment Zone Agustus 2023 Terbaru, Lengkap Cara Klaim


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo sebagai saksi dalam kaus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Herry Prastowo sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir di Gedung KPK.

"Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/2).

Herry pertama kali dipanggil penyidik pada 19 Januari 2015. Namun, Herry tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan kedua kepada Herry dilakukan pada 26 Januari 2015. Herry kembali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.

Selain Herry, hari ini penyidik juga akan memeriksa dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.

Ibnu dan Sumardji sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi mereka tidak hadir memenuhi panggilan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×