Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menampik menyalahgunakan wewenang untuk menyelewengkan dana hibah dan bantuan sosial Sumut. Pengacaranya juga bilang, Gatot hanya berperan memberikan tanda tangan.
"Dalam urusan dana bantuan sosial itu diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dilakukan verifkasi. Gatot hanya tanda tangan," kata Kuasa Hukum Gatot, Yanuar P. Wasesa, Rabu (11/11).
Gatot hari ini dijadwalkan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Selain itu, Gatot juga merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan terlibat dalam suap tiga hakim dan panitera di PTUN Medan, dugaan suap pengamanan perkara dana bantuan sosial, serta dugaan suap pada anggota DPRD Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News