kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Pengacara bantah Gatot Pujo biasa kasih DPRD duit


Sabtu, 07 November 2015 / 17:05 WIB
Pengacara bantah Gatot Pujo biasa kasih DPRD duit


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, membantah pertanyaan bahwa Gatot biasa memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut.

Hal itu disampaikan Yanuar terkait tudingan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri. Sigit menyebutkan bahwa pemberian uang terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Sumut merupakan hal biasa.

"Tidak benar kalau Pak Gatot biasa kasih uang ke DPRD," ujar Yanuar saat dihubungi, Sabtu (7/11).

Yanuar mengaku belum bertemu dengan Gatot selama beberapa hari belakangan. Setelah bertemu nanti, ia akan membahas pernyataan tersebut bersama kliennya.

Seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/11) malam, Sigit mengaku mendapat tawaran untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama oleh penyidik.

Menurut Sigit, apa yang telah dibeberkannya di hadapan penyidik merupakan keterangan yang sebenarnya. Salah satu keterangannya mengenai pemberian yang dia anggap biasa.

"Saya ditanya apakah mendengar, melihat, mengetahui pemberian terkait pembahasan APBD. Hal-hal kayak gitu sudah biasa terjadi," kata Sigit.

Sigit membantah ikut menerima uang suap dari Gatot. Meski mengetahui, ia mengaku tidak ingin mencari tahu lebih lanjut siapa saja anggota DPRD Sumut yang menerima.

"Saya enggak ikut-ikutan, jadi saya tidak mencari tahu," ujar dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×