kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha Hormati Putusan Mahkamah Agung Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023


Rabu, 29 Maret 2023 / 09:49 WIB
Pengusaha Hormati Putusan Mahkamah Agung Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
ILUSTRASI. MA menolak gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak/tidak menerima gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. 

Adapun, penggugat uji materiil terdiri dari 10 asosiasi pengusaha, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya belum menerima hard copy salinan putusan. Meski begitu, pihaknya telah menerima salinan soft copy putusan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pengusaha Soal Penetapan Upah Minimum 2023

Hariyadi mengatakan, tidak melakukan upaya hukum lain pasca terbitnya putusan tersebut. 

“Kami menghormati putusan MA,” ujar Hariyadi kepada Kontan, Rabu (29/3). 

Seperti diketahui, dalam Permenaker 18/2022 menyebutkan Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Pengaturan tersebut sama dengan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/3). Pasal 88D kluster ketenagakerjaan menyatakan, formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.    

Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan akan terkait dengan formula penetapan upah minimum. 

Kemenaker akan mencantumkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Namun demikian dua variabel itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada tidak langsung serta-merta ditambah ya, tapi kami juga menggunakan indeks tertentu,” ucap Indah. 

Indah menambahkan, indeks tertentu akan dikaitkan nanti laju kenaikan besaran upah minimum sesuai dengan fungsinya sebagai jaring pengaman. Ia menyebut, indeks tertentu belum diputuskan secara konkret karena Kemenaker harus membahas lagi di forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Forum tersebut terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Baca Juga: KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023

“Tapi indeks ini tentu saya pastikan adalah indeks ketenagakerjaan. Nanti wabil khusus nya apa dari ketenagakerjaan nanti hasil diskusi dengan tripartit nasional akan kami infokan dan itu akan kita cantumkan secara jelas dalam revisi PP 36/2021,” jelas Indah.

Indah menekankan, apapun indeksnya yang nanti menjadi keputusan maka harus dipahami bahwa upah minimum akan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja baru. Yakni pekerja yang baru masuk pasar kerja dengan usia kerja 1 tahun ke bawah. Upah minimum bertujuan untuk memastikan mereka tidak masuk dalam jurang kemiskinan.

“Jadi nanti besaran nya upah minimum kita akan cermati betul supaya dari tahun ke tahun naiknya tidak terlalu tinggi banget, tapi juga tidak terlalu rendah,” ujar Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×