kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penetapan syarat penerima dana insentif daerah bisa memotivasi pemda berinovasi


Selasa, 21 Juli 2020 / 18:44 WIB
Penetapan syarat penerima dana insentif daerah bisa memotivasi pemda berinovasi
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membacakan sumpah janji pelantikan Walikota dan Bupati di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan dana insentif daerah tambahan diberikan ke Pemda berprestasi

Hal yang menarik, pengalokasian DID tambahan periode pertama ini akan dialokasikan berdasarkan Pemda pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), serta kinerja Pemda di dalam penanganan Covid-19 yang dihitung berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, pada dasarnya kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik.

"Kriteria ini bisa digunakan untuk memotivasi daerah agar terus berinovasi dan bergerak meski dalam situasi pandemi, sehingga aktivitas daerah terus bergerak dan tujuan-tujuan pembangunan bisa tercapai," ujar Riza kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun

Riza melanjutkan, apabila dilihat secara sepintas memang akan ada potensi ketidakmerataan. Namun ia mengingatkan, bahwa alokasi DID ini berbeda dan penyaluran bantuannya tidak harus didapatkan oleh semua daerah.

Pasalnya, DID ini memang diberikan atas kriteria tertentu sebagai bentuk apresiasi kepada Pemda, sekaligus memicu Pemda agar berkinerja baik.

Selain itu, ketentuan ini juga berpotensi untuk memotivasi agar Pemda bisa lebih bersemangat dalam meminimalkan penyebaran Covid-19 dengan inovasi kebijakan, aturan, atau temuan teknologi lainnya.

Meski demikian, Riza menilai ke depannya kriteria mengenai inovasi yang berkaitan dengan pandemi perlu dievaluasi lagi. Apakah hal ini bisa benar-benar efektif dalam memotivasi Pemda lainnya untuk berinovasi atau tidak.

"Di sisi lain, ketika pandemi sudah berakhir maka kriteria tersebut saya rasa tidak akan menjadi relevan lagi," kata Riza.

Baca Juga: Duh, Pencairan Insentif Tenaga Medis yang Menangani Corona Masih Lambat

Sebagai informasi, dari total dana Rp 5 triliun alokasi DID ini akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pengalokasian pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pengalokasian periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pengalokasian periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.

Sementara itu, penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Untuk, penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×