kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Cekal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri


Selasa, 24 Desember 2024 / 18:23 WIB
KPK Cekal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
ILUSTRASI. KPK mencegah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri.. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan yang disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Hasto sedang Liburan Natal di Luar Kota saat Dikabarkan jadi Tersangka KPK

Tidak hanya Hasto, KPK mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Namun, Asep tidak menyebutkan secara perinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.

Ia menyebutkan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri,” ucap Asep.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Sebagian Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto

Asep menyebut pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.

Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×