kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun


Selasa, 21 Juli 2020 / 10:32 WIB
Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda). 

Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. 

"DID Tambahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu, berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK 87/2020, Selasa (21/7). 

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang

Di dalam beleid itu disebutkan, penggunaan DID tambahan ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk untuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. 

Namun ditegaskan, DID tambahan ini tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium ataupun perjalanan dinas. 

Dari total alokasi Rp 5 triliun, pencairannya akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pencairan pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pencairan periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pencairan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. 

Di sisi lain, ada beberapa data yang digunakan dalam penghitungan DID tambahan periode pertama ini. 

Di antaranya adalah Pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan PMK 35/2020, serta Pemda yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial (bansos) untuk pemberian bansos dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×