Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, ketentuan ini juga berpotensi untuk memotivasi agar Pemda bisa lebih bersemangat dalam meminimalkan penyebaran Covid-19 dengan inovasi kebijakan, aturan, atau temuan teknologi lainnya.
Meski demikian, Riza menilai ke depannya kriteria mengenai inovasi yang berkaitan dengan pandemi perlu dievaluasi lagi. Apakah hal ini bisa benar-benar efektif dalam memotivasi Pemda lainnya untuk berinovasi atau tidak.
"Di sisi lain, ketika pandemi sudah berakhir maka kriteria tersebut saya rasa tidak akan menjadi relevan lagi," kata Riza.
Baca Juga: Duh, Pencairan Insentif Tenaga Medis yang Menangani Corona Masih Lambat
Sebagai informasi, dari total dana Rp 5 triliun alokasi DID ini akan dilakukan dalam tiga periode. Periode pengalokasian pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pengalokasian periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pengalokasian periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.
Sementara itu, penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Untuk, penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News