kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Besok (25/12) Mulai Libur Natal, Cuti Bersama Tak Diperpanjang Meski Ada Hari Kejepit


Selasa, 24 Desember 2024 / 06:45 WIB
Besok (25/12) Mulai Libur Natal, Cuti Bersama Tak Diperpanjang Meski Ada Hari Kejepit
ILUSTRASI. Besok (25/12) Mulai Libur Natal, Cuti Bersama Tak Diperpanjang Meski Ada Hari Kejepit


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Tanggal Merah Desember 2024 - Jakarta. Sudahkah Anda melihat jadwal tanggal merah dan cuti bersama Desember 2024? Setelah tanggal merah dan cuti bersama, nanti ada hari kejepit lho. Apakah hari kejepit usai libur Natal 2024 menjadi hari libur cuti bersama?

Hari kejepit adalah sebutan untuk hari kerja yang berada di antara hari libur. Tanggal 27 Desember 2024 adalah hari kejepit.

Tanggal 27 Desember adalah hari Jumat. Hari tersebut kejepit oleh cuti bersama tanggal 26 Desember 2924 dan akhir pekan, Sabtu 28 Desember 2024.

Lalu, apakah 27 Desember 2024 menjadi hari libur?

Diberitakan Kompas.com, pemerintah memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan.

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir Antara. “Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito.

Baca Juga: Persiapan Liburan Nataru 2024-2025, Ini Cara & Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.

Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember. Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.

Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan "Libur Seru Nataru". Warsito optimistis semangat dan produktivitas kerja masyarakat meningkat setelah menikmati liburan bersama keluarga.

“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ucap Warsito.

Hari libur Desember 2024

Hari libur pada Desember 2024 adalah untuk perayaan Hari Raya Natal. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk perayaan Natal. 

Tahun ini, tanggal merah dan hari libur nasional untuk peringatan Hari Raya Natal ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. 

Baca Juga: Cara Buat Paspor Secara online, Biaya Bikin Paspor Resmi Naik Mulai Desember 2024

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024:

Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024:
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Tonton: Biodiesel B50 Akan Dimulai Tahun 2026

Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024:
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024:
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024:
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024:

– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024:
– 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024:
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024:
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024:
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Baca Juga: Klik subsiditepat.mypertamina.id, Ini Cara Daftar QR Code Mypertamina untuk Pertalite

Cuti bersama 2024

Selain tanggal merah, Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Itulah informasi tanggal merah dan cuti bersama Hari Raya Natal mulai 25 Desember 2024 serta jadwal libur sekolah. Ingat, tanggal 27 Desember 2024 bukan hari libur meski hari kejepit.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik 2025 Belum Jelas, Cek Harga BYD Atto, Dolphin & M6 Terbaru

Selanjutnya: Lebih 1 Miliar Produk UMKM Terjual di Shopee Live, Belanja Interaktif Kian Digemari

Menarik Dibaca: Ini Cara Menukarkan Minyak Jelantah Jadi Rupiah melalui UCOllect dan MyPertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×