Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.
"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.
Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.
Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.
Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (23/12)
Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:
SIM A:
- Pembuatan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C:
- Pembuatan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini (21/12), Perpanjang SIM Hari Sabtu Tetap Mudah