kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penerobos "busway" protes didenda Rp 250.000


Jumat, 29 November 2013 / 15:06 WIB
Penerobos
ILUSTRASI. Film Persuasion, salah satu film Netflix terbaru yang dibintangi Dakota Johnson dan akan tayang pada hari ini.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wajah Muhammad Tohirin (24) terlihat bersungut-sungut ketika keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rupanya, dia baru dikenai denda Rp 250.000 karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos busway.

Tohirin mengaku kecewa dengan denda yang diberikan oleh hakim Samosir. Menurut Tohirin, pemberlakuan denda sebesar itu terlalu cepat. Padahal, dia baru ditilang pada Senin (25/11/2013).

"Kata hakim saya dikenakan denda Rp 250.000. Saya keberatan sekali kalau di denda segitu, kan baru Senin kemarin, kenapa langsung diterapkan," ucap Tohirin saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang di Ruang 208, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Tohirin mengaku tak kapok jika dalam kondisi mendesak ia akan melewati jalur bus transjakarta. Dia mengaku sudah empat kali mengikuti sidang tilang.

Dia menegaskan menolak denda Rp 500.000 untuk penerobos busway. Sebab, Jakarta sangat macet.

"Saya sering banget lewat busway, ini lagi apes aja. Saya enggak setuju banget kalau nanti naik jadi Rp 500.000," imbuh dia.

Hal senada juga dikatakan Dedy (30), salah seorang karyawan di Jakarta. Dirinya juga berkeberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia mengaku harus membayar denda Rp 350.000.

Sementara Dwi Cahyo (34), yang mengaku baru kali pertama ditilang, juga merasa keberatan. Menurut Dwi, dia terkena tilang karena hendak berputar balik. Selama 12 tahun, baru kali pertama dia melanggar lalu lintas, apalagi jalur bus transjakarta.

"Saya kena Rp 250.000. Saya belum sempat melewati jalur busway, tapi sudah ditilang polisi. Padahal, kan saya mau putar balik lewat jalur transjakarta ke arah Gatot Soebroto," ujar karyawan operator pelayanan di Jakarta tersebut.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, penerapan denda diberlakukan mulai hari ini. Kata Hindarsono, total pelanggar jalur bus transjakarta sebanyak 1.299 di seluruh DKI Jakarta.

Mengenai denda karena menerobos jalur bus transjakarta, pelanggar dikenai sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. "Wilayah Jakarta pusat totalnya sekitar 252 pelanggar, yakni motor 150 dan mobil 102. Petugas sudah menindak semuanya," pungkasnya. (Ummi Hadyah Saleh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×