Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Apa yang ditakuti para penerobos jalur busway akan dikenai denda Rp 500.000 rupanya tidak terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penerobos busway mengaku hanya dikenai denda di bawah Rp 100.000.
Hal itu diakui Iwan (30), warga Depok yang menjalani sidang penerobos busway. Ia hanya dikenai denda Rp 70.000. Iwan ditilang saat memasuki jalur transjakarta di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, dengan sepeda motornya.
"Saya ditilang di daerah Mampang waktu mau berangkat kerja. Tadi dendanya Rp 70.000," kata Iwan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/11).
Sementara itu, pengendara motor lainnya, Imam Setiabudi (25), menyatakan ditilang saat masuk jalur tersebutdi wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Imam mengatakan, hakim menjatuhkan denda Rp 80.000. "Saya baru habis pulang kantor dari Sudirman mau ke Klender. Kena tilang di jalur busway Manggarai," ujar Imam.
Perwakilan Humas PN Jaksel Achmad Dimyati mengatakan, lebih kurang 3.500 pelanggar lalu lintas mengikuti persidangan yang dilangsungkan di PN Jaksel. "Khusus untuk pelanggar jalur busway di sini 696," ujar Achmad.
Ia mengatakan, penerapan denda maksimal memang belum diberlakukan di PN Jaksel terhadap pelanggar jalur transjakarta. "Tetapi kita lipat gandakan dendanya. Presentasenya 300%. Jadi, denda tertinggi di sini, pelanggar roda empat Rp 300.000 hingga Rp 400.000, untuk roda dua Rp 150.000 hingga Rp 200.000," ujar Achmad.
Berdasarkan pantauan, warga yang mengikuti sidang tilang memadati ruangan di PN Jaksel. Sebagian dari mereka saling berbincang dan bertanya-tanya mencari sesama pengendara yang juga melanggar busway. Situasi padat terjadi di Ruang Sidang Prof R Subekti (1) di PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News