kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

Denda diterapkan, pelanggaran busway turun tajam


Rabu, 27 November 2013 / 15:02 WIB
Denda diterapkan, pelanggaran busway turun tajam
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi lelang properti melalui aplikasi BTN di Jakarta, Kamis (23/6/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2022.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, usai diberlakukannya denda maksimal bagi penerobos jalur bus Trans Jakarta, ada penurunan terhadap jumlah pelanggaran yang kerap dilakukan sejumlah pengendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan penurunan tersebut bisa diketahui dari sebelum adanya denda maksimal, angka pelanggaran mencapai 900 pengendara dalam sehari.

"Sementara setelah diberlakukannya denda maksimal, angka pelanggaran turun menjadi sekitar 200 pelanggar tiap harinya," ujar Hindarsono, Rabu (27/11/2013).

Menurut Hindarsono, meskipun penerapan denda maksimal dinilai efektif, namun adanya separator di jalur bus Trans Jakarta masih harus diperhatikan, salah satunya yakni peninggian separator.

"Peninggian separator perlu, karena masyarakat masih menganut sistem kontrol. Kalau ada petugas pengendara masih takut-takut tapi kalau tidak ada petugas, mereka kembali melanggar,"ujar Hindarsono. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×