kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.873   27,00   0,16%
  • IDX 8.961   24,54   0,27%
  • KOMPAS100 1.236   6,61   0,54%
  • LQ45 872   3,81   0,44%
  • ISSI 326   2,33   0,72%
  • IDX30 442   2,75   0,63%
  • IDXHIDIV20 521   3,46   0,67%
  • IDX80 138   0,79   0,58%
  • IDXV30 145   1,01   0,71%
  • IDXQ30 142   1,14   0,81%

Denda diterapkan, pelanggaran busway turun tajam


Rabu, 27 November 2013 / 15:02 WIB
Denda diterapkan, pelanggaran busway turun tajam
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi lelang properti melalui aplikasi BTN di Jakarta, Kamis (23/6/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2022.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, usai diberlakukannya denda maksimal bagi penerobos jalur bus Trans Jakarta, ada penurunan terhadap jumlah pelanggaran yang kerap dilakukan sejumlah pengendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan penurunan tersebut bisa diketahui dari sebelum adanya denda maksimal, angka pelanggaran mencapai 900 pengendara dalam sehari.

"Sementara setelah diberlakukannya denda maksimal, angka pelanggaran turun menjadi sekitar 200 pelanggar tiap harinya," ujar Hindarsono, Rabu (27/11/2013).

Menurut Hindarsono, meskipun penerapan denda maksimal dinilai efektif, namun adanya separator di jalur bus Trans Jakarta masih harus diperhatikan, salah satunya yakni peninggian separator.

"Peninggian separator perlu, karena masyarakat masih menganut sistem kontrol. Kalau ada petugas pengendara masih takut-takut tapi kalau tidak ada petugas, mereka kembali melanggar,"ujar Hindarsono. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×