Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun depan. Hal ini sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan domestik yang diproyeksi masih kuat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 810,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,2% dari outlook akhir 2023 yang sebesar Rp 742,3 triliun.
Menurut dokumen tersebut, pemerintah memasang target penerimaan PPN tahun depan sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap solid. Ini seiring aktivitas perekonomian yang makin membaik.
Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji PNS, Belanja Pegawai pada Tahun 2024 Naik Jadi Rp 481,4 Triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak tahun depan secara umum akan lembaganya lakukan melalui perluasan basis pajak.
Ambil contoh, melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada pula penguatan ekstensifikasi pajak, pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, implementasi core tax system, serta penegakan hukum.
"Strategi tersebut diharapkan dapat merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2024, tidak hanya PPN, namun juga untuk jenis pajak lainnya," kata Dwi kepada KONTAN, Minggu (20/8).
Baca Juga: PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya