Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak karyawan alias pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga Februari 2025 mengalami penurunan.
Tercatat, realisasi penerimaan PPh 21 pada periode Januari-Februari 2025 mencapai Rp 26,3 triliun.
Realisasi ini menyusut 39,5% jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2024 yang mencapai Rp 43,5 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan penurunan penerimaan PPh 21 ini dipengaruhi penerapan pemotongan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).
"Kalau anda lihat di bulan Januari-Februari ini seolah menurun. Tapi sebetulnya itu adalah efek dari kebijakan TER atas PPh 21," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Baca Juga: APBN 2025: Target Pajak Karyawan Digenjot, Pajak Korporasi Dipangkas
Anggito mengatakan penerapan TER PPh 21 sejak Januari 2024 ini mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun di tahun 2024.
Lebih bayar tersebut diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025.
Apabila dampak klaim lebih bayar diperhitungkan atau dinormalisasi, rata-rata PPh 21 Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Robert Kiyosaki Peringatkan Kehancuran Pasar, Lebih Parah Dibanding Tahun 1929
Menarik Dibaca: Seimbangkan Bisnis dan Sosial, Y.O.U Luncurkan Kampanye Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News