kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 332,9 triliun sampai Oktober 2019


Minggu, 17 November 2019 / 15:03 WIB
Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 332,9 triliun sampai Oktober 2019
ILUSTRASI. Ilustrasi Blok Migas. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mendekati target. PNBP mencapai Rp 332,9 triliun sampai Oktober 2019.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2019, harga batu bara acuan (HBA) pada November ditetapkan senilai US$ 66,27 per ton atau naik 2,27% dari HBA Oktober 2019 senilai US$ 64,8 per ton

Di sisi lain, ICP bulan Oktober 2019 mengalami penurunan sebesar US$ 1,02 per barel menjadi US$ 59,82 per bulan dari US$ 60,84 per barel pada bulan sebelumnya.

Wawan mengakui sentimen eksternal seperti perang dagang, geopolitik yang memanas, dan penurunan permintaan batubara dari China akan menjadi penggerak harga komoditas sampai akhir tahun. Sehingga, harga ICP dan HBA akan mengikuti harga minyak dan batubara acuan global.

Baca Juga: Menilik potensi optimalisasi penerimaan negara dari sektor frekuensi

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak lainnya antara lain berasal dari suplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 30 triliun dan dividen BUMN senilai Rp 45,7 triliun. “Masih sesuai dengan target dan sejalan dengan outlook APBN,” kata Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×