Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencatatkan kinerja yang ciamik sepanjang Januari-Oktober 2019. Sektor minyak dan gas (migas) menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi PNBP mencapai Rp 332,9 triliun sampai dengan akhir Oktober 2019. Angka tersebut setara dengan 88% dari target sampai akhir tahun senilai Rp 378,29 triliun. Bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu PNBP tumbuh 3,6%.
Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, pencapaian PNBP sektor migas menjadi motor penggerak utama realisasi PNBP. Tercatat, PNBP dari migas, pada sepanjang Januari-Oktober 2019 telah mencapai 88% dari target sebesar Rp 159,77 triliun.
Baca Juga: Reformasi pajak belum membuktikan perbaikan tax ratio
“Optimistis akan mencapai target sepanjang rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) masih di atas US$ 60 per barel dan lifting minyak terjaga,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (13/11).
Wawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan upaya ekstra untuk mengejar target PNBP 2019, khususnya di sektor migas dan batubara. Menurut Wawan, optimalisasi penerimaan mineral dan batubara (minerba) bisa dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini juga didorong dengan melakukan verifikasi, penagihan, dan pemeriksaan di sektor minerba. Selanjutnya, pemerintah juga akan mengupayakan perbaikan administrasi dan tata kelola migas, serta melakukan pengendalian cost recovery.
Baca Juga: Optimalisasi PNBP, pemerintah ingin sewakan hewan langka ke negara lain
Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2019, harga batu bara acuan (HBA) pada November ditetapkan senilai US$ 66,27 per ton atau naik 2,27% dari HBA Oktober 2019 senilai US$ 64,8 per ton
Di sisi lain, ICP bulan Oktober 2019 mengalami penurunan sebesar US$ 1,02 per barel menjadi US$ 59,82 per bulan dari US$ 60,84 per barel pada bulan sebelumnya.
Wawan mengakui sentimen eksternal seperti perang dagang, geopolitik yang memanas, dan penurunan permintaan batubara dari China akan menjadi penggerak harga komoditas sampai akhir tahun. Sehingga, harga ICP dan HBA akan mengikuti harga minyak dan batubara acuan global.
Baca Juga: Menilik potensi optimalisasi penerimaan negara dari sektor frekuensi
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak lainnya antara lain berasal dari suplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 30 triliun dan dividen BUMN senilai Rp 45,7 triliun. “Masih sesuai dengan target dan sejalan dengan outlook APBN,” kata Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News