CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Penerimaan Cukai Rokok Turun 2,82% pada Awal Tahun 2024


Selasa, 27 Februari 2024 / 17:15 WIB
Penerimaan Cukai Rokok Turun 2,82% pada Awal Tahun 2024
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mengalami penurunan di awal tahun.

Tercatat, penerimaan cukai rokok pada Januari 2024 hanya sebesar Rp 17,89 triliun, atau setara 7,27% dari target APBN 2024.

Sayangnya, realisasi ini mengalami penurunan 2,82% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 18,41 triliun.

"Kinerja tersebut dipengaruhi antara lain oleh produksi dan tarif efektif pada bulan November 2023 dan adanya pelunasan maju ke tahun 2023," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, Selasa (27/2).

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabenan Tembus Rp 2,97 Triliun Pada Januari 2024

Kemenkeu menyebut, tarif efektif tersebut dipengaruhi oleh produksi Sigarek Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 yang memiliki tarif tinggi terus mengalami penurunan lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.

Sedangkan pelunasan maju terjadi karena adanya penerimaan yang jatuh tempo pada hari libur 1 Januari 2024 sehingga harus dilunasi maju pada Desember 2023.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×