Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Hingga Januari 2012, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 1.890 laporan hasil analisis (LHA) kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, hanya sekitar 42 kasus yang ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala (PPATK), Agus Santoso, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (20/2).
Agus menjelaskan bahwa sebagian besar laporan hasil analisis yang dilaporkan PPATK, adalah mengenai kejahatan kerah putih (white colar crime), terkait dengan aliran dana. Karena itu, deteksi pola kejahatan semacam ini, tentu lebih sulit sehingga kejahatannya juga sulit. "Kami kira perlu diberikan tambahan capacity building sehingga kejahatan kerah putih dapat diselidiki penyelidik di KPK, jaksa, serta polisi. Karena kejahatan penelusuran rekening sangat sulit," jelas Agus.
Selain itu, menurut Agus, karena Indonesia menganut azas praduga tak bersalah, maka pihaknya harus memutskan secara berhati-hati terkait dengan nama-nama yang terdapat dalam daftar laporan hasil analisis tertulis. "Tentu penegak hukum harus berhati-hati menangani kasus ini," ujar Agus.
Lambannya tindaklanjut oleh lembaga penegak hukum memicu kritikan dari anggota Komisi III. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi menyayangkan lambannya gerak lembaga penegak hukum dalam melakukan tindak lanjuti berbagai laporan dari PPATK tersebut. "Sepertinya perlu ada evaluasi. Kenapa ada ribuan transaksi mencurigakan, tapi hanya beberapa kasus saja yang bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum?" ujar Aboebakar.
Aboebakar melanjutkan, berbagai temuan PPATK sedari dulu seringkali disampaikan kepada media. Termasuk adanya aliran dana ke Sembilan rekening politisi terkait kasus Nazaruddin. Namun sayang, sepertinya tindak lanjut mengungkap kasus ini, tidak pernah ada kelanjutan oleh aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News