Reporter: kompas.com, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 26 Februari 2020 lalu, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pendaftaran ini buka hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademis baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah untuk menjamin penerima bantuan ini terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Ini syarat gaji orangtua bagi siswa penerima kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah
Pemegang KIP Kuliah bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. Selain itu, mendapat subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan tergantung biaya hidup di masing masing wilayah
“Kami berharap, adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden sudah menyiapkan sekitar 400.000 KIP Kuliah," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti saat sosialisasi KIP Kuliah.
Lalu, apa saja syarat dan tahapan pendaftaran KIP Kuliah?
Baca Juga: 5 informasi penting soal UTBK 2020, sudah daftar akun LTMPT UTBK belum?
Syarat penerima KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademis baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan:
- Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4 juta, atau
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
Cara pendaftaran KIP Kuliah:
- Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran juga bisa dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.
Baca Juga: Daftar 20 Universitas Negeri teratas Indonesia menurut UniRank
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat e-mail aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain
Penulis: Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa untuk SBMPTN 2020 dan PTS, Ini Cara Mudah Daftar KIP Kuliah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News