kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya


Selasa, 03 Maret 2020 / 19:31 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya
ILUSTRASI. Calon Presiden petahana Joko Widodo menunjukkan Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa saat menghadiri Senam Bersama Srikandi Jokowi-Maruf Amin di Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (9/3/2019).


Reporter: kompas.com, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Cara pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.

Baca Juga: Daftar 20 Universitas Negeri teratas Indonesia menurut UniRank

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat e-mail aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Hanya 11 Perguruan Tinggi Negeri berstatus badan hukum, Kemendikbud dorong PTN lain

Penulis: Yohanes Enggar Harususilo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa untuk SBMPTN 2020 dan PTS, Ini Cara Mudah Daftar KIP Kuliah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×