kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Pendaftaran Masih Dibuka, Cek 11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024


Rabu, 09 Oktober 2024 / 04:23 WIB
Pendaftaran Masih Dibuka, Cek 11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024
ILUSTRASI. Proses pendaftaran PPPK tahun 2024 akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024

Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024, berikut cara unggahnya yang perlu diketahui pelamar:

  • Dokumen syarat pendaftaran diunggah melalui situs resmi SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan yang telah ditentukan. Apabila melebihi dari batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
  • Jika terkendala gagal dalam mengunggah file atau dokumen, kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan.
  • Agar proses unggah file atau dokumen dapat lebih cepat, maka coba bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
  • File atau dokumen yang sudah diunggah pada SSCASN masih dapat diganti selama belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.

Adapun untuk dokumen fisik seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Cara Daftar PPPK 

Seluruh pelamar seleksi PPPK wajib membuat akun baru di laman SSCASN, meski sudah pernah membuat akun pada seleksi sebelumnya. 

Berikut tata cara daftar PPPK 2024: 

  • Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id 
  • Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) 
  • Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan
  • Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan 
  • Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman 
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah 
  • Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran 
  • Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
  • Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

Selanjutnya: Pengaruh Jerman di Uni Eropa Mulai Memudar, Ini Tanda-tandanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×