kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendaftaran Masih Dibuka, Cek 11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024


Rabu, 09 Oktober 2024 / 04:23 WIB
Pendaftaran Masih Dibuka, Cek 11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024
ILUSTRASI. Proses pendaftaran PPPK tahun 2024 akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. 

Informasi ini disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.

Pendaftaran PPPK tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024.

Untuk pelamar prioritas, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, proses seleksi sudah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024.

Sementara itu, pendaftaran bagi tenaga ASN yang saat ini masih aktif di pemerintah daerah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengajar sebagai guru, akan dimulai pada 1 November 2024.

Pelamar dapat mengakses pendaftaran melalui link resmi di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Buka 2 Kali, Catat Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK Tahun 2024

Penting untuk diingat, saat mendaftar PPPK 2024, pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah berkas atau dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024:

1. Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
5. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
6. Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
7. Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
8. Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai. 
9. Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah. 
10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
11. Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Rincian Gaji P3K 2024



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×