kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran HKI temuan riset dan penelitian masih minim


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:35 WIB
Pendaftaran HKI temuan riset dan penelitian masih minim
ILUSTRASI. ilustrasi shutterstock copyright, hak cipta, terdaftar, merek, paten


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menuturkan bahwa anggaran riset yang tinggi namun pendaftar dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih belum tinggi.

Padahal jika membahas akan HKI Freddy menyebut bahwa erat kaitannya dengan nilai ekonomi.

"Kalau ini persoalannya adalah karena peletakannya adalah kalau di Universitas Fakultas Hukum kalau di kita di Kementerian Hukum dan HAM, jadi economic value added nggak tampak," jelas Freddy dalam webinar Webinar Ikatan Alumni UIUC - Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Inovasi pada Selasa (30/6).

Diketahui pada nota keuangan APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp41,26 triliun.

Baca Juga: Mahkamah Agung titahkan nama Geprek Bensu dicoret dari HKI, ini alasannya

Lebih lanjut Freddy menambahkan bahwa semua budaya, temuan riset, dan penelitian yang memiliki nilai ekonomi harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan HKI.

"Kalau dari data KI di dalam negeri pada 2020 ada 1.368 pendaftar dalam negeri dan dari luar negeri pendaftarannya 3.872 baru 26% memang. Tapi saya senang karena 2017 saat saya baru jadi Dirjen KI baru 10% pedaftar dalam negeri. Saya bilang kantor ini bukan untuk tampung paten orang luar tapi buat paten orang dalam negeri," tegas Freddy.

Adapun dari sektor UMKM sudah ada 19.000 yang mendaftarkan mereknya. Meski berharap semakin banyak masyarakat baik periset dan pelaku usaha mendaftar HKI.

Freddy menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 pihaknya justru alami kenaikan permohonan HKI lantaran adanya penggunaan LOKVIT-2020.

"Permohonan paten naik, ada Covid-19 atau ngga ada kita ada inovasi. Layani masyarakat semua virtual via online. Sekarang fully online, surat dan lainnya jug periksa merek lalu paten juga work from home. Dari data sepertinya masyarakat lebih suka online," imbuhnya.

LOKVIT-2020 yang diluncurkan oleh DJKI pada 14 Mei 2020 merupakan solusi dari ditutupnya layanan loket terpadu. Dari data menunjukkan bahwa LOKVIT-2020 berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sempat menurun sejak ditetapkannya pandemi Covid-19 pada pertengahan Maret 2020.

Sejak diluncurkannya LOKVIT-2020 tercatat pada bulan Mei ada sekitar Rp 62,36 miliar PNBP DJKI saat pandemi, dibanding tahun 2019 lalu di periode yang sama yaitu sekitar Rp 50,07 miliar.

DKJI optimis tahun ini bisa mencapai target PNBP melebihi capaian tahun 2019 yaitu sebesar Rp 714 miliar.

Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek

Sementara itu penyelesaian layanan permohonan HKI pada 2020 tercatat pada Mei kemarin ada 32.107. Dengan rincian 113 permohonan desain industri, 30.421 merek, 1.439 paten, 134 paten sederhana. Meski demikian sempat ada penurunan pada permohonan HKI di bulan April 2020 lalu yaitu 22.275, dibanding bulan sebelumnya ada 23.000 permohonan HKI.

Freddy berharap sentra Ki bisa lebih aktif lagi dalam menggiatkan peneliti dan masyarakat daftarkan HKI dari hasil temuan atau inovasi mereka.

"Di universitas misal ada orang hukum ada orang marketing. Jangan periset disuruh jadi marketing juga, harus ada linked dunia industri dan universitas dengan hasil riset kayak di luar negeri. Bisa sentra KI yang datang ke industri untuk bantu daftarkan KI. Jangan sampai kalau sudah orang lain daftarkan dan inovasi sedikit terus orang itu kaya baru ribut," ungkap Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×