Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal unggahan pencairan bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 900.000.
Dalam unggahan yang viral di TikTok, BSU 2026 disebut bakal disalurkan pada periode Januari-Februari 2026.
"Alhamdulillah kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia bagi yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdapat BSU sebesar Rp 900.000 cair di bulan Januari-Februari 2026," tulis unggahan ini.
"Buruan cek sekarang juga apakah Anda termasuk penerima upah BSU 2026," imbuh unggah TikTok.
Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU pada awal 2026?
Kemenaker: Tidak ada informasi terkait BSU 2026
Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono memastikan, unggahan soal BSU 2026 yang beredar masif di media sosial, TikTok adalah hoaks.
Dia menyampaikan, penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada 2025.
Program tersebut diberikan kepada 16.048.472 pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan.
Setelah itu, Kemenaker belum mengeluarkan informasi resmi lagi terkait penyaluran BSU pada 2026.
Baca Juga: Prabowo Temui Wakil PM Inggris dan Kelompok Pengusaha Inggris di Lancaster House
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ucap Faried, dikutip dari laman Kemenaker.
Dia menyarankan kepada masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.
Jika masyarakat menemukan kejanggalan terhadapunggahan yang mengatasnamakan program BSU diharapkan untuk segera melapor.
Tujuannya agar informasi tersebut tidak beredar semakin masif dan menimbulkan kerugian di masyarakat.
Tidak ada pendaftaran BSU 2026
Lebih lanjut, Faried memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan tautan pendaftaran program BSU 2026.
Dia menyampaikan, unggahan yang mengatasnamakan program BSU dan menyertakan tautan justru mengindikasikan penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Temui PM Inggris di London, RI-Inggris Lanjutkan Kemitraan di Sektor Maritim
Oleh sebab itu, Faried menyarankan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi karena bisa berpotensi penipuan.
Informasi resmi dari Kemenaker dapat diperoleh melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun informasi yang disampaikan di luar kanal resmi pemerintah yang mengatasnamakan program BSU patut dicurigai karena bisa berpotensi penipuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penjelasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan memastikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kemenaker terkait penyaluran BSU 2026.
"Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Kendati demikian, Erfan mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, ketika BSU kembali disalurkan, pekerja dapat masuk ke dalam kriteria penyaluran dan menerima haknya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah juga menyampaikan bahwa selama ini BSU tidak berkaitan dengan data peserta BPJS Kesehatan.
Tonton: Penggunaan Insinerator pada PLTSa Garapan Danantara Berdampak Negatif bagi Lingkungan
"Tidak (berkaitan)," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Rizky menyampaikan, selama ini, penyaluran dan penentuan kriteria penerima BSU merupakan kewenangan pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ramai Isu BSU Rp 900.000 Cair Januari-Februari 2026, Ini Kata Kemnaker"
Selanjutnya: Modal Asing Deras, Mengapa Rupiah Justru Melemah? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













