Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan memastikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kemenaker terkait penyaluran BSU 2026.
"Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Kendati demikian, Erfan mengimbau kepada seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, ketika BSU kembali disalurkan, pekerja dapat masuk ke dalam kriteria penyaluran dan menerima haknya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah juga menyampaikan bahwa selama ini BSU tidak berkaitan dengan data peserta BPJS Kesehatan.
Tonton: Penggunaan Insinerator pada PLTSa Garapan Danantara Berdampak Negatif bagi Lingkungan
"Tidak (berkaitan)," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Rizky menyampaikan, selama ini, penyaluran dan penentuan kriteria penerima BSU merupakan kewenangan pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ramai Isu BSU Rp 900.000 Cair Januari-Februari 2026, Ini Kata Kemnaker"
Selanjutnya: Modal Asing Deras, Mengapa Rupiah Justru Melemah? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













