kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya


Kamis, 02 Januari 2020 / 05:18 WIB
Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya
ILUSTRASI. Aksi buruh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan. Sehingga tak akan menghilangkan sistem gaji bulanan ataupun upah minimum baik UMP maupun UMK yang berlaku saat ini.

Kendati begitu, dirinya sedikit memberikan bocoran informasi sektor mana saja sistem upah per jam bisa diterapkan. Bidang pekerjaan yakni pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan. Untuk sektor jasa, dia mencontohkan upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan. Di mana pekerjaannya sangat fleksibel dalam hal waktu.

Baca Juga: Ini 6 masalah ekonomi Indonesia di sepanjang 2019

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/1/2020).

Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Baca Juga: 10 negara ini memberikan upah per jam tertinggi di dunia

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. “Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita. Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” katanya.

Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia. 

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut salah satu sektor yang efektif diterapkan upah per jam yakni perdagangan, usaha restoran salah satunya.

"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu. Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," terang Airlangga.

Baca Juga: Ini kata KSPI soal omnibus law cipta lapangan kerja

Airlangga menuturkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal. Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal. "Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.

Sebagai informasi, skema pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, skema upah per jam sejauh ini belum diatur regulasi pemerintah. Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Baca Juga: KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung. Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Selain skema upah per jam, aturan lain yang dimasukkan dalam beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain aturan pesangon, prinsip easy hearing dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Lho Jenis Profesi yang Mau Digaji Per Jam, Pekerjaanmu Termasuk?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×