Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut salah satu sektor yang efektif diterapkan upah per jam yakni perdagangan, usaha restoran salah satunya.
"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu. Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," terang Airlangga.
Baca Juga: Ini kata KSPI soal omnibus law cipta lapangan kerja
Airlangga menuturkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal. Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal. "Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.
Sebagai informasi, skema pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, skema upah per jam sejauh ini belum diatur regulasi pemerintah. Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.
Baca Juga: KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK
Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung. Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.
Selain skema upah per jam, aturan lain yang dimasukkan dalam beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain aturan pesangon, prinsip easy hearing dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Lho Jenis Profesi yang Mau Digaji Per Jam, Pekerjaanmu Termasuk?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News