kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK


Sabtu, 28 Desember 2019 / 22:00 WIB
KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan bakal ada ratusan juta pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan sistem upah per jam. 

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70% penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

Baca Juga: KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?

"Ditambah, informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum. Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," sambungnya sembari merinci. 

Menghindari ratusan juta pekerja yang bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari sistem pengupahan per jam, KSPI meminta kepada pemerintah untuk menghapus RUU Omnibus Law yang mengatur ketenagakerjaan. 

Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI. 

Bila pada akhirnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan, KSPI pun turut bertindak. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di 20 provinsi, Bahkan, aksi unjuk rasa yang dihelat nanti bakal berlanjut sampai tuntutan suara buruh dikabulkan. 

Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu

Selain itu, mereka juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Pertama, citizen lawsuit, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang itu," ujarnya. 

Dia pun berharap, DPR RI mau mendengarkan aspirasi suara buruh untuk penghapusan klaster ketenagakerjaan tersebut. "Saya optimis karena DPR punya semangat yang sama untuk melindungi rakyat yang bekerja sebagai buruh," harapnya. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×