Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Sehingga BUMN bisa tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Negara berupa dividen maupun layanan prima. Sehingga ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berhak untuk melakukan perombakan manajemen.
Agar memiliki kinerja yang baik, menurut Poppy dibutuhkan pengawasan langsung terhadap BUMN yang ada. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui Kementrian BUMN melalui evaluasi rutin melalui komisaris yang menjadi wakili Pemerintah. Selain itu menurut Poppy dibutuhkan juga mekanisme sinergi yang baik dan pengawasan antara BUMN dengan kementerian teknis.
Baca Juga: PLN Usulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 10 Triliun pada 2023
"Selain itu publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN. Sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja manajemen BUMN. Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawan Menteri Erick. Tetapi tugas kita bersama,"ungkap Poppy.
Jika tak bisa memberikan kontribusi lagi kepada Negara dan masyarakat atau tak bisa diselamatkan lagi, Poppy menyarankan kepada Erick untuk dapat segera melikuidasi BUMN tersebut.
Namun jika BUMN tersebut memiliki peran strategis bagi Negara dan masyarakat namun kinerjanya masih belum sesuai harapan, Poppy menyarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi kinerjanya lebih ketat lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News