Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan paradoks jika tidak dirancang secara hati-hati dan pruden.
Peneliti Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Wawan Hermawan, menilai penambahan layer yang ditujukan untuk menarik produk rokok segmen bawah masuk ke sistem kepatuhan justru berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal.
Struktur tarif yang tidak tepat dapat mendorong pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah atau ilegal.
Ia menekankan, konsumen rokok sangat sensitif terhadap perbedaan harga. Dalam kondisi tertentu, selisih tarif yang kecil saja dapat memicu perpindahan konsumsi, sehingga tujuan peningkatan penerimaan negara berpotensi tidak tercapai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar Aturan Layer Cukai Rokok Baru Rampung Secepatnya
“Tanpa desain kompensasi kebijakan, tujuan fiskal bisa berbalik arah,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Wawan juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif di golongan atas tidak dimaksudkan untuk melindungi industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepatuhan dan mencegah praktik arbitrase antar-layer tarif.
Menurutnya, industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi tekanan struktural. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat turun sekitar 3% secara tahunan menjadi 307,8 miliar batang, dari 317,43 miliar batang pada 2024. Jika dibandingkan dengan 2019, produksi rokok nasional telah merosot lebih dari 13%.
Dalam kondisi penurunan produksi rokok legal tersebut, kebijakan yang menambah kompleksitas struktur tarif dinilai perlu ekstra hati-hati. Tekanan berlebih, kata dia, justru berisiko memperluas ruang bagi peredaran rokok ilegal.
“Tekanan yang salah arah bisa membuka peluang pasar ilegal semakin besar,” tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Wawan mengajukan sejumlah prasyarat kebijakan. Pertama, penambahan layer harus bersifat transisional dan terbatas, dengan batas waktu, volume, serta harga yang jelas agar benar-benar berfungsi sebagai jalur konversi kepatuhan, bukan skema permanen.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Tambahan Layer Cukai Rokok Lokal
Kedua, penegakan hukum harus dilakukan sejak awal, bukan menyusul setelah kebijakan berjalan, agar tidak ditafsirkan sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran. Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.
Keempat, evaluasi kebijakan harus dilakukan secara multidimensi. Penilaian tidak cukup hanya melihat penerimaan negara, tetapi juga peredaran rokok ilegal, dampak kesehatan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja.
“Tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang,” tutupnya.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7782121/pemerintah-diminta-hati-hati-penambahan-layer-cukai-bikin-rokok-ilegal-meluas?page=all&s=paging_new.
Selanjutnya: Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN
Menarik Dibaca: 5 Efek Samping Terlalu Banyak Konsumsi Protein yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













