kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Penagihan Pajak, Ditjen Pajak Bisa Minta Bantuan 13 Negara Ini


Selasa, 27 Juni 2023 / 05:11 WIB
Penagihan Pajak, Ditjen Pajak Bisa Minta Bantuan 13 Negara Ini
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Dari P3B, ada 13 negara yang saat ini kita sudah memiliki ikatan untuk lakukan bantuan penagihan, di antara kami dengan otoritas yang ada di sana," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Peneriman Pajak Daerah Meningkat, Ini Pendorongnya

Asal tahu saja, dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

"Seandainya kita menagih [utang pajak] kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri, kita bisa mengajukan permintaan bantuan ke sana, dan sebaliknya pun sama," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×