kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ditjen Pajak Bisa Minta Bantuan 13 Negara Ini untuk Penagihan Pajak


Senin, 26 Juni 2023 / 17:41 WIB
Ditjen Pajak Bisa Minta Bantuan 13 Negara Ini untuk Penagihan Pajak
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian Internasional dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Dari P3B, ada 13 negara yang saat ini kita sudah memiliki ikatan untuk lakukan bantuan penagihan, di antara kami dengan otoritas yang ada di sana," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Peneriman Pajak Daerah Meningkat, Ini Pendorongnya

Asal tahu saja, dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

"Seandainya kita menagih [utang pajak] kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri, kita bisa mengajukan permintaan bantuan ke sana, dan sebaliknya pun sama," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×