kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ditjen Pajak Bisa Bantu Negara Mitra Untuk Menagih Utang Pengemplang Pajak


Rabu, 21 Juni 2023 / 10:18 WIB
Ditjen Pajak Bisa Bantu Negara Mitra Untuk Menagih Utang Pengemplang Pajak
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.  

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023.

Dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

Nah, permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal. 

Baca Juga: Aturan Baru! Aparat Pajak Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Untuk Tagih Pajak

Untuk pemberian bantuan penagihan pajak tersebut dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra kepada Direktur Jenderal Pajak. 

"Berdasarkan klaim pajak (.....), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dengan informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2), dikutip Rabu (21/6).

Adapun informasi atau data yang harus dimuat dalam klaim pajak paling sedikit harus memuat nomor referensi, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, hingga nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Baca Juga: PMK 60 Diterbitkan, Begini Dampaknya Bagi Emiten Properti

Selain itu, pemberian bantuan penagihan pajak harus memenuhi kriteria seperti, setiap klaim pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penanggung pajak atas klaim pajak tersebut berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar nilai klaim pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang pajak di Indonesia.

Kemudian, nilai klaim pajak menggunakan satuan mata uang rupiah, hingga telah dilakukan penagihan pajak atas klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×