kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemulihan ekonomi 2021 menjadi tumpuan penerimaan pajak


Minggu, 27 Desember 2020 / 18:30 WIB
Pemulihan ekonomi 2021 menjadi tumpuan penerimaan pajak
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Adapun, pemungutan PTE berasal dari nilai transaksi gross perusahaan digital asing.Menkeu mengatakan rencana penerapan PTE ini untuk memitigasi apabila tahun depan tidak tercapai kesepakatan konsensus pajak penghasilan (PPh) oleh OECD dan G20.

Sebab, di tahun ini kedua organisasi lintas negara tersebut belum satu suara, sehingga pembahasan bakal diundur pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan agar penerimaan pajak 2021 mencapai target yang telah ditentukan, otoritas bakal gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada basis pajak.

Cara itu diyakini bisa menambah basis pajak baru dan meningkatkan kualitas pembayar pajak, mengingat tahun depan diharapkan produksi vaksin hingga vaksinasi bisa berjalan, sehingga upaya Ditjen Pajak di lapangan atau tatap muka dengan wajib pajak bisa dijalankan dengan efektif.

Suryo menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan kantor pajak yakni dengan metode berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan ini merupakan strategi baru otoritas pajak untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak strategis. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. 

Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. 

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Suryo menambahkan, perluasan basis pajak digital dari perusahaan asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dilaksanakan di tahun depan. Sehingga harapannya, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menjalankan ketentuan PPN bisa bertambah.

“Jadi kami tetap terus meningkatkan atau membentuk regulasi yang dapat digunakan sebagai basis untuk collect terhadap objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan,” kata Suryo beberapa waktu lalu.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×