Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meyakini ekonomi Indonesia di tahun depan beranjak pulih, setelah kontraksi dalam akibat dampak pandemi virus corona. Proyeksi pembalikan ekonomi itu menjadi penentu penerimaan pajak 2021, seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.
Lantas, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun.
Meski diproyeksikan tumbuh, namun target kenaikan penerimaan pajak tahun depan masih di bawah rata-rata periode sebelum ekonomi terdampak pandemi.
Catatan Kontan.co.id, beberapa kali pemerintah mengubah outlook penerimaan pajak tahun ini, sebelum merevisinya dengan menerbitkan Perpres 72/2020 yang mengatur ulang postur APBN 2020 akibat dampak virus corona.
Semula pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. Angka tersebut naik sekitar 4% dari proyeksi 2019. Sementara, tahun 2019 penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp 1.577,6 triliun, naik 9,7% dari target 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja pemerintah pusat tumbuh 20,5% yoy pada November 2020
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di tahun depan memang dirancang belum begitu tinggi karena ekonomi dalam negeri masih dalam proses pembalikan dari tahun ini.
“Saat kita memfokuskan pemulihan ekonomi, APBN juga melakukan reformasi, termasuk dari perpajakan. Penerimaan pajak ditingkatkan tanpa menyebabkan ekonomi menjadi lemah kembali,” kata Menkeu beberapa waktu lalu.
Makanya, di tahun depan pajak sebagai regulerend masih digalakkan. Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 ada anggaran insentif perpajakan sebesar Rp 20,4 triliun.
Pagu tersebut dialokasikan untuk pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Kendati demikian, Menkeu menyampaikan di tahun depan pihaknya optimistis penerimaan pajak bisa mencapai target, dengan berbagai upaya reformasi perpajakan yang kembali digalakkan. Baik berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi basis pajak.
Salah satu, bentuk ekstensifikasinya yakni pemungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital asing, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.