kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemohon uji materi Pilpres merasa dibohongi MK


Sabtu, 25 Januari 2014 / 14:25 WIB
Pemohon uji materi Pilpres merasa dibohongi MK
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Senin 5 September 2022./pho Carolus Agus Waluyo/28/06/2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Effendi Gazali, menilai Mahkamah Konsitusi (MK) telah berbohong mengenai putusan uji materi tersebut.

Effendi mengatakan, ada perbedaan tanggal rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang disampaikan Panitera MK, Kasianur Sidauruk dengan putusan MK tertanggal 23 Januari lalu.

"Kami mengirim surat ke MK pada Mei 2013, bagaimana keputusan kami dijawab MK, tanggal 30 Mei yang dikirim oleh ketua panitera Sidauruk, isi suratnya 'berdasarkan arahan bapak ketua MK, bahwa saat ini perkara a quo dalam proses pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rapat tertutup," kata Effendy saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).

Kejanggalan tersebut adalah Panitera menyampaikan dalam surat bahwa uji materi telah diputus oleh majelis hakim pada 30 Mei 2013. Sementara dalam putusan, RPH disebutkan selesai pada 26 Maret 2013.

"Ini masalah serius, padahal putusan MK pada halaman 88, RPH itu sudah selesai pada 26 Maret. Kalau digunakan kata bohong terlalu keras kali ya, mungkin memang ingin dibacakan terlambat, tapi tolong dicari alasan yang lebih baik," kata pakar komunikasi politik itu. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×