kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gerindra ajukan PK soal pemilu serentak


Jumat, 24 Januari 2014 / 12:40 WIB
Gerindra ajukan PK soal pemilu serentak
ILUSTRASI. Cara Mendapatkan Kode Aktivasi FF Advance Server September 2022, Link Resmi Tertera


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Gerindra akan ajukan peninjauan kembali (PK) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang putusannya dibacakan kemarin.

Habiburokhman, kuasa hukum Partai Gerindra, mengatakan mengajukan PK tersebut karena berpendapat MK keliru dalam memberikan putusan. Habib, panggilan singkatnya, mengkritisi putusan MK yang menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tapi baru ditetapkan pada Pemilu 2019. Itu sangat kontradiktif. Itu merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan karena ini kan dalam waktu dekat Pileg dan Pilpres. Kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional. Artinya tidak legitimate," ujar Habib ketika dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut Habib, tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut. Habib mengatakan, jika pertimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Pemilihan Umum Legislatif bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.

"Karena sangat mudah untuk mengundurkan Pileg dan Pilpres. Apa susahnya," lanjut Habib.

Terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pertama dan terakhir, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, Habib mengatakan dasar hukum adalah Pasal 24C UUD 1945 yakni MK memutus perkara berdasarkan UUD pada tingkat pertama dan terakhir.

"Pertama adalah yang kemarin dan terakhir itu adalah yang PK ini. Sangat dimungkinkan dalam frasa tersebut diajukan PK. PK adalah asas dimana hakim adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan. Hakim konstitusi bukan Tuhan. Harus ada check dan re-check," ujar Habis.

Permohonan PK tersebut akan didaftarkan ke MK hari ini pukul 13.00 WIB. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×