kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP: Putusan MK jernih dan bervisi kebangsaan


Kamis, 23 Januari 2014 / 20:55 WIB
PDIP: Putusan MK jernih dan bervisi kebangsaan
Kantor PT Sinarmas Agribusiness and Food sub usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) di Jakarta, Selasa (17/6). Fluktuasi Harga CPO Global Berperan Penting Bagi Kinerja SMART di Sisa Tahun 2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  PDI Perjuangan mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres akan dilakukan serempak pada tahun 2019 mendatang.

Melalui Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) arif, jernih yang bervisi kebangsaan.

"Memperhatikan gelagat dinamika poltik nasional tentunya, kalau diputuskan pada tahu 2014. Apapun aspek-aspek lain juga, menjadi perhatian dan pertimbangan keputusan MK," ujarnya, Kamis (23/1/2014).

Maasalah ini, Tjahjo menambahkan, bukan masalah hukum semata, akan tetapi  terkait berbagai aspek yang bisa menjadi bom waktu dan mengganggu.

"Tidak saja tahapan-tahapan pemilu, tapi keamanan stabilitas dan pemerintahan nasional," ujar Tjahjo. (Rachmat Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×