kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Keputusan MK tekan politik transaksional


Kamis, 23 Januari 2014 / 20:54 WIB
Pengamat: Keputusan MK tekan politik transaksional
ILUSTRASI. Ketahui 4 Cara Mengencangkan Kulit Wajah Agar Tetap Awet Muda


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak disambut positif banyak pihak. Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengatakan, pemilu serentak dapat menekan terjadinya politik transaksional.

"Kalau dihilangkan tentu sulit yah. Tapi menurut saya, pemilu serentak bisa meminimalisir lobi-lobi politik dan politik transaksional," kata Girindra di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dia mengatakan, terkait penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) secara bersamaan, koalisi yang terjalin antarpartai politik (parpol) peserta pemilu akan didasarkan kesamaan ideolog, visi dan misi. Koalisi, katanya, tidak lagi dibangun atas dasar hitung-hitungan suara dan janji-janji politik tertentu.

"Karena koalisi dibangun sebelum pileg. Sebelum bertanding, partai-partai itu sudah berkoalisi," kata Girindra.

Ia menilai, putusan pemilu serentak adalah kemenangan rakyat. Pemilu, katanya, tidak lagi hanya dikuasai partai politik. Menurutnya, hal terpenting dalam perubahan sistem penyelenggaraan pemilu adalah penguatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Dalam kesekretariatan harus disokong lagi, logistik, hukum, desk-desk pemilu harus diperkuat," ujarnya.

MK mengabulkan uji materi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×