Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian produksi selama lima bulan berturut-turut jadi biang keladi arus keuangan Royal Standard (RS) Group macet. Hingga akhirnya diputuskan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 30 Januari lalu.
Kuasa hukum RS Group Jimmy Simanjuntak mengatakan, pemberhentian operasi tersebut terjadi pada April 2013 hingga September 2013 lantaran adanya pemogokan dari karyawannya.
"Latar belakangnya memang karena ada pemogokan kerja. Imbasnya pemesanan penjualan jadi tak terpenuhi, pelanggan luar negeri yang beri margin lebih baik pun hilang. Sehingga arus kas perusahaan menurun," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Akibatnya makin terasa ketika Bank Permata Tbk pada 2014 enggan memberikan pinjaman lagi kepada RS Grup. Padahal kata Jimmy masih ada nilai pinjaman senilai Rp 170 miliar yang belum dicairkan.
Kemudian pada 2017, Bank Permata menjual piutangnya kepada konsorsium investor dimana terdapat Macquarie Capital (Molluca) holdings di dalamnya.
"Semenjak itu, utang tersebut telah direstrukturisasi berkali-kali untuk RS sebanyak 26 kali, untuk JST sebanyak 8 kali," sambungnya.
Hingga akhirnya pada 17 Januari sidang permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Bank OCBC terhadap dua perusahaan RS grup yaitu PT Royal Standardisasi (RS), dan PT Jaya Smart Technology (JST), serta dua orang direksinya yang turut diikutsertakan sebagai debitur yakni Untung Sastrawijaya dan Irma Halim dimulai.
Sementara saat ini Molluca Holdings sendiri jadi kreditur RS Groups dengan nilai piutang terbesar senilai Rp 906,8 miliar.
Ada juga Bank Mandiri dan Bank OCBC Indonesia yang tercatat sebagai kreditur dengan nilai tagihan sebesar Rp 159,6 miliar dan Rp 85 miliar.
Sementara Royal Standard Groups sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu mereknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara JST merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News