Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Adapun baleid tersebut ditandatangani Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) dan diundangkan pada 22 April 2025.
Ara menjelaskan, peraturan ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahakan pembangunan serta perolehan rumah dengan penyesuaian besaran penghasilan masksimal masyarakat.
“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4).
Baca Juga: BP Tapera Sebut Tingkat Keterhunian Rumah Subsidi Capai 93,62% pada 2024
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, diperaturan sebelumnya kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang telah menikah dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua. Menurutnya, dengan ketentuan itu masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses rumah subsidi.
“Ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ungkap Heru, Kamis (24/4).
Berdasarkan catatan KONTAN, sejak tahun 2022 hingga 15 April 2025 di mana kriteria MBR untuk mengakses rumah subsidi menggunakan peraturan yang lama telah mencapai 721.329 unit atau sebesar Rp 84,2 triliun.
Sementara pada 20 Oktober 2024 alias sejak dilantiknya Presiden Prabowo Subianto hingga 16 April 2025, BP Tapera telah menyalurkan rumah subsidi sebanyak 147.265 unit rumah. Rinciannya, realisasi KPR FLPP sebanyak 100.449 unit dan akad Tapera sebesar 1.263 unit.
Sedangkan jika kita menilik dari tahun anggaran 2025 sejak 1 Januari hingga 16 April 2025 pemerintah telah menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan KPR subsidi berupa KPR FLPP dan KPR Tapera sebanyak 105.319 unit rumah.
Baca Juga: Penyaluran Rumah Subsidi Capai 140.619 Unit hingga 26 Maret 2025
Heru menyebutkan, dalam peraturan yang baru, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.
Dalam peraturan yang baru ini, kriteria MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah, dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.
Zonasi tersebut di antaranya, zona satu yakni pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.
Zona dua mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.
Zona tiga meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp 12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 12 Juta.
Terakhir zona empat, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Kriteria Baru MBR yang Dapat Rumah Subsidi
Selanjutnya: Meski Harga Turun, Pasokan Kelapa Masih Seret
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News