kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.852   55,00   0,33%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Pemerintah Ungkap Kriteria Baru MBR yang Dapat Rumah Subsidi


Jumat, 25 April 2025 / 06:41 WIB
Pemerintah Ungkap Kriteria Baru MBR yang Dapat Rumah Subsidi
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/7/3/2025. Pemerintah resmi menetapkan kriteria baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses rumah subsidi.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kriteria baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses rumah subsidi.

Hal itu sebagai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diundangkan pada 22 April 2025.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, melalui Permen ini semakin memperluas akses masyarakat untuk memiliki hunian.

Dia bilang, diperaturan sebelumnya kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang telah menikah dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua. Menurutnya, dengan ketentuan itu masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses rumah subsidi.

“Ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (24/4).

Baca Juga: Pam Mineral (NICL) Bidik Kenaikan Produksi dan Penjualan Nikel pada 2025

Heru mengungkapkan, dalam peraturan yang baru besaran penghasilan MBR, dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.

Dia bilang, untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah, dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.

Zonasi tersebut di antaranya, zona satu yakni pulau Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Zona dua mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Zona tiga meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp 12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 12 Juta.

Terakhir zona empat, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Baca Juga: Soal Rumah Subsidi Buat Ojol, Begini Respon GoTo

Selanjutnya: Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan Setelah Menikah? Ini Jawabannya

Menarik Dibaca: Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan Setelah Menikah? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×