Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak yang dibayar konsumen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan keenam perusahaan itu menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema significant economic presence. Sehingga, meski tidak terdapat kehadiran fisik perusahaan, keenam perusahaan itu tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Baca Juga: Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Adapun pada awal Juli nanti pemerintah akan mulai mendata perusahaan yang masuk dalam skema PMSE, kemudian di awal Agustus efektif menarik PPN sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang dibeli konsumen.
Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional
“Prosesnya pajang, awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE. Sebab, siapa yang sudah ditunjuk beberapa hari ke depan akan bertambah, jadi lebih luas,” dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).
Suryo mengaku selama menyosialisasikan PMSE ke subjek pajak luar negeri, tidak ada perusahaan yang merasa keberatan menarik PPN.
Sejauh ini otoritas pajak sudah memaparkan implementasi PMSE kepada 290 perwakilan usaha dari 10 yurisdiksi yakni Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Selain itu kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, uropean Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan secara teknis pemungutan PPN dalam PPMSE yang menjual barang atau jasa tersebut wajib melaporkan konsumsi pelanggannya baik dengan service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C).
Baca Juga: Bank Dunia melihat tingkat belanja publik Indonesia masih rendah
Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE harus mendaftarkan identitas pengenal seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.
Kata Arif, untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, nantinya PPN akan muncul ditagihan pembayaran konsumen. Sementara, untuk yang belum ditunju ditunjuk maka PPN nya disetor sendiri.
“Penyetioran PPN bisa dengan mata uang yang lain seperti dollar Amerika Serikat (AS), kita akan menyusun mekanisme pelaporan. Agustus nanti mulai berjalan,” ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News